1. Sebutkan dasar hokum
a) Kekuasaan Kehakiman?
b) Pengadilan Tata Usaha Negara?
Jawab:
a) Kekuasaan Kehakiman
· Undang-undang Nomor 4 th. 2004
· Undang-undang Nomor 48 th. 2009
b) Dasar Hukum
Peradilan Tata Usaha Negara
· UU No. 5 th. 1986 tentang PTUN
· UU No. 9 th. 2004 tentang perubahan UU
No. 5 th. 1986 tentang PTUN
· UU No. 51 th. 2009 tentang perubahan
kedua atas UU No. 5 th. 1986 tentang PTUN
2. Jelaskan arti kekuasaan kehakiman?
Jawab:
Kehakiman adalah hakim
pada Mahkamah Agung dan Hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan Agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara dan hakim pada
pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
3. Jelaskan tugas dan wewenang pengadilan Tata
Usaha Negara beserta hukumnya?
Jawab:
Memeriksa, memutus dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang timbul
dalam bidang hokum TUN antara orang atau badan Hukum perdata (anggota masyarakat)
dengan badan atau pejabat TUN (pemerintah)
Dasar Hukumnya (Pasal
50 Jo. Pasal 1 angka 4 UU no. 5 th. 1986 Jo. UU no.9 Th. 2004)
4. Siapa subjek yang bersengketa di
pengadilan Tata Usaha Negara beserta dasar hukumnya?
- Badan Hukum Perdata dengan badan atau
pejabat TUN
- Orang atau badan hokum perdata yang
merasa kepentingannya dirugikan
Dasar Hukumnya (Pasal 1
angka 10 UU no. 51 Th. 2009) dan (Pasal 53 ayat 1 UU No. 9 Th. 2004)
5. Apakah objek sengketa di pengadilan Tata
Usaha Negara beserta dasar hukumnya?
Jawab:
Keputusan yang
dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara
Dasar Hukumnya (Pasal 1
angka 9 UU no. 51 Th. 2009)
Apakah beracara di
pengadilan Tata Usaha Negara dapat menggunakan kuasa hukum? Sebutkan dan
jelaskan beserta dasar hukumnya?
Jawab:
Beracara di PTUN dapat
Menggunakan Kuasa Hukum. Pengajuan Gugatan melalui pengadilan Tata Usaha Negara
dapat dilakukan langsung oleh orang atau badan hukum perdata yang bersangkutan
atau dapat diwakili oleh kuasa hukum yang berprofesi sebagai Advokat.
Apakah maksud ke3
(intervensi) sesuai maksud pasal 83 UU No 5 Tahun 1986?
Jawab:
Pihak ketiga yang belum
pernah ikut serta atau diikutsertakan selama waktu pemeriksaan sengketa yang
bersangkutan menurut ketentuan Pasal 83 dan ia khawatir kepentingannya akan
dirugikan dengan dilaksanakannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap itu dapat mengajukan gugatan perlawanan terhadap pelaksanaan putusan
Pengadilan tersebut kepada Pengadilan yang mengadili sengketa itu pada tingkat
pertama.
Sebutkan dan jelaskan
tentang penundaan/penangguhan beserta dasar hukumnya?
Jawab:
Penundaan sidang itu
diberitahukan kepada pihak yang hadir, sedang terhadap pihak yang tidak hadir
oleh Hakim Ketua Sidang diperintahkan untuk dipanggil sekali lagi.
a) Dapat dikabulkan
hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan
kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat itu tetap dilaksanakan;
b) Tidak dapat
dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan
dilaksanakannya keputusan tersebut.
Sebutkan dan jelaskan
permohonan acara cepat dan dasar hukumnya?
Jawab:
Pasal 98
(1) Apabila terdapat
kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari
alasan-alasan permohonannya, penggugat dalam gugatannya dapat memohon kepada
Pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat.
(2) Ketua Pengadilan
dalam jangka waktu empat belas hari setelah diterimanya permohonan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak
dikabulkannya permohonan tersebut.
(3) Terhadap penetapan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat digunakan upaya hukum.
Pasal 99
(1) Pemeriksaan dengan
acara cepat dilakukan dengan Hakim Tunggal.
(2) Dalam hal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dikabulkan, Ketua
Pengadilan dalam jangka waktu tujuh hari setelah dikeluarkannya penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) menentukan hari, tempat, dan waktu
sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63.
(3) Tenggang waktu
untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing ditentukan
tidak melebihi empat belas hari.
Dasar Hukumnya (Pasal
98 dan Pasal 99 No.5 Th, 1986
Sebutkan dan jelaskan
yang dimaksud berperkara dengan cuma-cuma (prodio) beserta dasar hukumnya?
Jawab:
Dasar Hukumnya bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Undang‑Undang Nomor 18 Tahun
2003
Ber perkara dengan
Cuma-Cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran
honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan
pencari keadilan yang tidak mampu.
a. Apakah yang dimaksud
upaya administratif di PTUN beserta dasar hukumnya?
b. Ada beberapa macam
upaya administratif? Jelaskan!
Jawab:
a) Upaya administratif
: upaya administratif adalah merupakan
prosedur yang ditentukan dalam suatu peraturan perundang-undangan untuk
menyelesaikan suatu sengketa Tata Usaha Negara yang dilaksanakan dilingkungan
pemerintah sendiri (bukan oleh badan peradilan yang bebas), yang terdiri dari :
- Prosedur keberatan;
- Prosedur banding administratif;
Dasar Hukumnya (pasal
48 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004)
b) Ada 2 Macam Upaya
Administratif:
- KEBERATAN
(Administratief
bezwaar), kepada Badan/Pejabat TUN yang menerbitkan KTUN, digugat ke PTUN;
- BANDING ADMINISTRATIF
(Administratief
beroep), kepada atasan/instansi lain yang lebih tinggi yang mengeluarkan KTUN,
gugatan ke PT.TUN;
a. Apa yang dimaksud
gugatan di PTUN?
b. Apa saja syarat
formalitas dalam gugatan? Sebutkan dan uraikan!
c. Apa saja alasan
mengajukan gugatan di pengadilan Tata Usaha Negara?
d. Huruf a, b, dan c di
mana ditemukan dasar hukumnya?
Jawab:
a) Seseorang atau badan
hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata
Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang
berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan
batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau
rehabilitasi.
b) Jika gugatan yang
diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan
tidak sah yang karenanya gugatan tidak dapat diterima (inadmissible), dengan
demikian keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi tidak ditujukan dan tidak
menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (Verweer ten principale).
c) Alasan-alasan yang
dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
- Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah
menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang
tersebut;
- Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut
dengan keputsan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak
pengambilan keputusan tersebut.
d) Pasal 53 No. 5 Th.
1986
a. Apakah sertifikat
hak milik termasuk keputusan Tata Usaha Negara? Sesuai pasal 1 angka 9 UU No 51
Tahun 2009.
b. Apakah surat
pengutusan pemberhentian pegawai negeri sipil termasuk Kepeutusan Tata Usaha
Negara? Sesuai dengan pasal 1 angka 9 UU No 51 Tahun 2009.
c. Apakah izin
pertambangan batubara termasuk Kepeutusan Tata Usaha Negara? Sesuai pasal 1
angka 9 UU No 51 Tahun 2009.
Jawab:
a) Ya, sertifikat hak
milik termasuk keputusan TUN, karena masuk pada Keputusan tentang Status Hukum,
Hak dan Kewajiban atau Status hukum perorangan atau Badan Hukum Perdata.
b) Surat pengutusan
pemberhentian pegawai negeri sipil termasuk keputusan Tata Usaha Negara karena
dikeluarkan oleh Badan Tata Usaha Negera sesuai dengan Pasal 1 angka 9 UU No.
51 Th. 2009.
c) Izin Pertambangan
Batubara tidak termasuk Keputusan Tata Usaha Negara karena tidak menimbulkan
akibat hokum terhadap seseorang atau badan hokum perdata sesuai dengan Pasal 1
angka 9 UU No. 51 Th. 2009
a. Apa arti istilah
“Legal Standing”?
b. Apa arti Keputusan
Tata Usaha Negara Viktif Negatif?
c. Apa arti istilah
“Presumtyo eustae causa”?
d. Apa arti istilah
“resyudikata proferitate habeture”?
Jawab:
a) “Legal Standing”
adalah hak seseorang atau sekelompok orang atau organisasi untuk tampil
dipengadilan sebagai penggugat dalam proses gugatan
b) Keputusan Tata Usaha
Negara Viktif Negatif adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang dimohonkan oleh
seseorang atau badan hokum perdata kepada badan/pejabat TUN dan ternyata tidak
ditanggapi atau tidak dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN yang bersangkutan,
sehingga dianggap bahwa Badan/Pejabat TUN tersebut telah mengeluarkan keputusan
penolakan.
c) “Presumtyo Eustae
Causa” adalah asas Peradilan Tata Usaha Negara yang mengandung makan bahwa
setiap tindakan pemerintah/penguasa harus selalu dianggap sah sampai ada
pembatalannya.
d) Res Judicata Pro
Veritate Habetur adalah prinsip hukum yang bermakna bahwa setiap keputusan
hakim harus dianggap benar, karena keputusan tersebut dijatuhkan demi keadilan
dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar