Selasa, 07 Juli 2015

MORALITAS DAN HUKUM





 MORALITAS DAN HUKUM


D
I
S
U
S
U
N
OLEH        :
Ø AKHMAD FAISAL
Ø ACHMAD YUDHY DARMAWAN
Ø KAMISRIANTO
Ø SYAHDAN
Ø TRY AYU PAWALLO
Ø QURAIMAH ASMAUL HUSNA
Ø RYAN ASHAR
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDI DJEMMA PALOPO 2013-2014
KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Atas segala nikmat yang telah dilimpahkan kepada kita sekalian. Alhamdulillah makalah tentang
;MORALITAS DAN HUKUM; ini dapat kami selesaikan dengan doa dan ikthiar kami sehingga tepat selesai pada waktu yang telah kami tentukan. Jika didalam pembuatan makalah  ini terdapat hal-hal yang kurang sberkenan dan tidak sesuai dengan harapan, mohon kiranya kritik dan saran yang bersifat yang bersifat membangun kepada kami. Sehingga pada pembuatan makalah selanjutnya kami bisa memperbaikinya. Dan sebelumnya kami juga mengucapkan terima kasih banyak.

Palopo, 09 mei 2014.
Penyusun;

Kelompok 1














DAFTAR ISI

Halaman Judul........................................................................................................
Kata Pengantar.........................................................................................................
Daftar Isi...................................................................................................................
Bab I.    PENDAHULUAN...........................................................................................
A.Latar Belakang..............................................................................................
B.RumusanMasalah..........................................................................................
C.Tujuan.........................................................................................................
D.Manfaat.........................................................................................................
Bab II.  PEMBAHASAN............................................................................................
A.   PENTINGNYA MORAL................................................................
B.   Peranan Agama sebagai Sumber Moral......................
C.   Dampak Modernisasi dan Globalisasi terhadap Moral Remaja
D.   PENGERTIAN HUKUM
Bab III. PENUTUP.................................................................................
A.  Kesimpulan....................................................................................................
B.  Saran....................................................................................................................
Daftar Pustaka................................................................................................






BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Pendidikan agama Islam di sekolah pada dasarnya sebagai wahana pembentukan manusia bermoralitas tinggi. Di dalam ajaran Islam moral atau akhlak tidak dapat dipisahkan dari keimanan. Keimanan merupakan pengakuan hati. Akhlak adalah pantulan iman yang berupa perilaku, ucapan, dan sikap atau dengan kata lain akhlak adalah amal saleh. Iman merupakan maknawi (abstrak) sedangkan akhlak adalah bukti keimanan dalam bentuk perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran dan karena Allah semata.
Berkaitan dengan pernyataan di atas bahwa akhlak tidak akan terpisah dari keimanan, dalam Al-Qur’an juga sering dijelaskan bahwa setelah ada pernyataan “orang-orang beriman,” maka langsung diikuti oleh “beramal saleh.” Dengan kata lain amal saleh sebagai manifestasi dari akhlak merupakan perwujudan dari keimanan seseorang. Pemahaman moralitas dalam bahasa aslinya dikenal dengan dua istilah yaitu al-akhaq al-karimah dan al-akhlaq al-mahmudah. Keduanya memiliki pemahaman yang sama yaitu akhlak yang terpuji dan mulia, semua perilaku baik, terpuji, dan mulia yang diridhai Allah.
Satu masalah sosial masyarakat yang harus mendapat perhatian kita bersama dan perlu ditanggulangi dewasa ini adalah tentang kemerosotan akhlak dan moral. Di samping kemajuan teknologi akhibat adanya era globalisasi, kita melihat pula arus kemorosotan akhlak yang semakin melanda di kalangan sebagian pemuda-pemuda kita. Dalam surat kabar sering kali kita membaca berita tentang perkelahian pelajar, penyebaran narkotika, pemakaian obat bius, minuman keras, pencurian yang dilakukan oleh anak-anak yang berusia belasan tahun, meningkatnya kasus-kasus kehamilan di kalangan remaja putri dan beberapa kasus lainnya. Hal tersebut merupakan suatu masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat Indonesia yang semakin hari semakin marak terjadi.

B.  Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud Moralitas ?
2.      Apa peranan agama sebagai sumber moral ?
3.      Apa dampak modernisasi dan globalisasi terhadap moral remaja ?

C.  Tujuan Masalah
Dari rumusan masalah di atas, maka tujuannya untuk :
1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan moralitas
2.      Mengetahui apa peranan agama sebagai sumber moral
3.      Mengetahui apa dampak modernisasi dan globalisasi terhadap moral remaja

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Moralitas
Moral berasal dari bahasa latin yakni mores kata jamak dari mos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, moral diartikan sebagai susila. Moral adalah hal-hal yang sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang buruk. Moral juga bisa disebut dengan tindakan yang bernilai positif di mata manusia lain. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata orang lain. Sehingga moral mutlak yang harus dimiliki oleh setiap manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat. Moral merupakan perbuatan, tingkah laku, ucapan seseorang dalam berinteraksi dengan manusia lain, apabila yang dilakukan seseorang itu sudah sesuai dengan nilai dan rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan di lingkungan masyarakatnya, maka orang tersebut dapat di nilai mempunyai moral yang baik. Begitu pula sebaliknya. Moral adalah produk dari budaya dan agama.
Pada umumnya setiap orang tua mengharapkan anak-anaknya tumbuh menjadi seseorang yang memiliki moralitas yang kuat dalam berhubungan dengan orang lain. Karena moral yang baik dapat lebih dihargai oleh orang lain. Moral dan etika memiliki karakteristik yang sama yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia yang baik dan yang buruk. Perbedaan etika dan moral adalah kalau etika dapat dikatakan untuk menentukan nilai perbuatan manusia yang baik atau buruk menggunakan tolak ukur dengan norma-norma yang tumbuh dan berkembang langsung di masyarakat, sedangkan moral muncul dalam tingkah laku yang berkembang di masyarakat, dengan tolak ukur yang digunakan dalam moral adalah untuk mengukur tingkah laku manusia dengan adat istiadat, kebiasaan dan lainnya yang berlaku di masyarakat. Moral juga bisa diartikan sebagai budi pekerti. Budi pekerti adalah kata majemuk kata budi dan pekerti merupakan gabungan kata yang berasal dari bahasa sangsekerta dan bahasa Indonesia. Dalam bahasa sangsekerta budi artinya alat kesadaran (batin) dalam bahasa Indonesia pekerti berarti kelakuan. Jadi budi pekerti adalah tingkah laku manusia.

B.  Peranan Agama sebagai Sumber Moral
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka hal 665. Moral adalah : Ajaran tentang baik buruk yang bisa diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan sebagainya. Agama merupakan satu faktor dalam pembentukkan kelompok manusia. Ini adalah karena sistem agama menimbulkan keseragaman bukan sahaja kepercayaan yang sama, malah tingkah laku, pandangan dunia dan nilai yang sama. Peranan sosial agama sebagai faktor integratif bagi masyarakat berarti peran agama dalam menciptakan suatu ikatan bersama, baik diantara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka. Hal ini dikarenakan nilai-nilai yang mendasari sistem-sistem kewajiban sosial didukung bersama oleh kelompok-kelompok keagamaan sehingga agama menjamin adanya konsensus dalam masyarakat.
Peranan agama dalam membentuk kepribadian manusia yang berakhlak dan moralitas sangat ditentukan oleh peranan orang tua yang selalu memberikan inovasi kepada anak-anaknya. Selain itu peran orang tua dalam memberikan fasilitas kepada anak-anaknya, seperti memberi pendidikan tentang agama sejak dini. Adapun peran agama adalah sebagai berikut :
1.      Mendidik manusia sehingga tentram, damai, tabah, tawakal, ulet, dan percaya pada diri sendiri
2.      Membentuk manusia menjadi berani berjuang menegakan kebenaran dan keadilan dengan kesiapan mengabdi dan berkorban
3.      Mencetak manusia menjadi sabar, enggan dan takut untuk melakukan pelanggaran yang menjurus kepada dosa
4.      Memberi sugesti agar manusia dalam jiwanya tumbuh sifat mulia, terpuji, penyantun, toleran dan manusiawi.


C.  Dampak Modernisasi dan Globalisasi terhadap Moral Remaja

Modernisasi diartikan sebagai perubahan-perubahan masyarakat yang bergerak dari keadaan tradisional atau dari masyarakat pra modern menuju kepada suatu masyarakat yang modern. Pengertian modernisasi berdasarkan pendapat para ahli sebagai berikut. Menurut Widjojo Nitisastro, modernisasi adalah suatu transformasi total dari kehidupan bersama yang tradisional atau pramodern dalam arti teknologi serta organisasi sosial, ke arah pola-pola ekonomis dan politis. Sedangkan Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa sebuah modernisasi memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu sebagai berikut :
1.      Cara berpikir yang ilmiah yang berlembaga dalam kelas penguasa ataupun masyarakat
2.      Sistem administrasi negara yang baik, yang benar-benar mewujudkan birokrasi
3.      Adanya sistem pengumpulan data yang baik dan teratur yang terpusat pada suatu lembaga atau badan tertentu
4.      Penciptaan iklim yang menyenangkan dan masyarakat terhadap modernisasi dengan cara penggunaan alat-alat komunikasi massa
5.      Tingkat organisasi yang tinggi yang di satu pihak berarti disiplin, sedangkan di lain pihak berarti pengurangan kemerdekaan
6.      Sentralisasi wewenang dalam pelaksanaan perencanaan sosial

Modernisasi merupakan suatu proses transformasi dari suatu perubahan ke arah yang lebih maju atau meningkat di berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan, globalisasi yang berasal dari kata global atau globe yang artinya bola dunia atau mendunia. Jadi, globalisasi berarti suatu proses masuk ke lingkungan dunia. Modernisasi dan globalisasi dapat mempengaruhi sikap masyarakat dalam bentuk positif maupun negatif. Yang penjelasannya adalah sebagai berikut :
1.      Sikap positif
a.       Pemerimaan secara terbuka (open minded); lebih dinamis, tidak terbelenggu hal-hal lama yang bersikap kolot.
b.      Mengembangkan sikap antisipatif dan selektif kepekaan (antisipatif) dalam menilai hal-hal yang akan atau sedang terjadi
2.      Sikap negatif
a.       Tertutup dan was-was (apatis)
b.      Masyarakat yang telah merasa nyaman dengan kondisi kehidupan masyarakat yang ada
c.       Acuh tak acuh
d.      Masyarakat awam yang kurang memahami arti strategis modernisasi dan globalisasi
e.       Kurang selektif dalam menyikapi perubahan modernisasi
f.       Dengan menerima setiap bentuk hal-hal baru tanpa adanya selektif/filter

Modernisasi dan globalisasi dapat masuk ke kehidupan masyarakat melalui berbagai media, terutama media elektronik seperti internet. Karena dengan fasilitas ini semua orang dapat dengan bebas mengakses informasi dari berbagai belahan dunia. Pengetahuan dan kesadaran seseorang sangat menentukan sikapnya untuk menyaring informasi yang di dapat. Apakah nantinya berdampak positif atau negatif terhadap dirinya, lingkungan, masyarakat. Untuk itu, diperlukan pemahaman agama yang baik sebagai dasar untuk menyaring informasi. Kurangnya filter dan selektivitas terhadap budaya asing yang masuk ke Indonesia, budaya tersebut dapat saja masuk pada masyarakat yang labil terhadap perubahan terutama remaja dan terjadilah penurunan etika dan moral pada masyarakat Indonesia.
Jika dilihat pada kenyataannya, efek dari modernisasi dan globalisasi lebih banyak mengarah ke negatif ketimbang ke arah positifnya. Meski dampaknya tidak terlalu terasa tapi kita dapat kehilangan budaya negara kita  sendiri dan terbawa oleh budaya barat. Jika masyarakat khususnya generasi penerus kita sendiri tidak mempelajari pengetahuan tentang kebudayaan Indonesia dan tidak menjaga kebudayaan tersebut. Ada baiknya budaya budaya barat yang masuk kita serap dan disaring terlebih dahulu. Karena tidak semua budaya barat itu baik, begitu juga sebaliknya. Jika kita terus menerima dan menyerap budaya asing yang tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia, dapat terjadi penyimpangan etika dan moral bangsa Indonesia sendiri. Melalui penyimpangan etika dan moral tersebut, dapat tercipta pola kehidupan dan pergaulan yang menyimpang. Tidak hanya akibat negatif yang dihasilkan modernisasi dan globalisasi. Proses ini juga menghasilkan akibat positif juga yaitu terciptanya masyarakat yang lebih intelek dan melek terhadap perubahan dan perkembangan dunia.
D.   PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan  fungsi hukum terdiri dari :

a.    Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.

b.    Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang
Hukum mempunyai sifat memaksa
Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.

c.    Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.

d.    Sebagai fungsi kritis

Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
  1. Sumber-sumber hokum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
  1. Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
    1. Undang-undang (statute)
    2. Kebiasaan (costum)
    3. Keputusan-keputusan hakim
    4. Traktat (treaty)
    5. Pendapat Sarjana hokum (doktrin)

Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghargai. Contoh jenis dan macam norma :
  1. Norma Sopan Santun
  2. Agama
  3. Hukum

Pengertian ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
      I.        subyek hukum terdiri dari dua jenis :
·         Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
·         Badan Hukum ( Rechts Person )
    II.        Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
·         Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
·         Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
Jenis Obyek Hukum :
·         - Benda yang bersifat kebendaan
·         - Benda bergerak/tidak tetap – Benda tidak bergerak
·         - Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).




BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Pendidikan agama Islam di sekolah pada dasarnya sebagai wahana pembentukan manusia bermoralitas tinggi. Di dalam ajaran Islam moral atau akhlak tidak dapat dipisahkan dari keimanan. Keimanan merupakan pengakuan hati. Akhlak adalah pantulan iman yang berupa perilaku, ucapan, dan sikap atau dengan kata lain akhlak adalah amal saleh. Iman merupakan maknawi (abstrak) sedangkan akhlak adalah bukti keimanan dalam bentuk perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran dan karena Allah semata.
Moral berasal dari bahasa latin yakni mores kata jamak dari mos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, moral diartikan sebagai susila. Moral adalah hal-hal yang sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang buruk. Moral juga bisa disebut dengan tindakan yang bernilai positif di mata manusia lain. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata orang lain. Sehingga moral mutlak yang harus dimiliki oleh setiap manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat. Moral merupakan perbuatan, tingkah laku, ucapan seseorang dalam berinteraksi dengan manusia lain, apabila yang dilakukan seseorang itu sudah sesuai dengan nilai dan rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan di lingkungan masyarakatnya, maka orang tersebut dapat di nilai mempunyai moral yang baik. Begitu pula sebaliknya. Moral adalah produk dari budaya dan agama.
Jika dilihat pada kenyataannya, efek dari modernisasi dan globalisasi lebih banyak mengarah ke negatif ketimbang ke arah positifnya. Meski dampaknya tidak terlalu terasa tapi kita dapat kehilangan budaya negara kita  sendiri dan terbawa oleh budaya barat. Jika kita terus menerima dan menyerap budaya asing yang tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia, dapat terjadi penyimpangan etika dan moral bangsa Indonesia sendiri. Melalui penyimpangan etika dan moral tersebut, dapat tercipta pola kehidupan dan pergaulan yang menyimpang. Tidak hanya akibat negatif yang dihasilkan modernisasi dan globalisasi. Proses ini juga menghasilkan akibat positif juga yaitu terciptanya masyarakat yang lebih intelek dan melek terhadap perubahan dan perkembangan dunia.

B.  Saran
Jika dilihat pada kenyataannya, efek dari modernisasi dan globalisasi lebih banyak mengarah ke negatif ketimbang ke arah positifnya. Meski dampaknya tidak terlalu terasa tapi kita dapat kehilangan budaya negara kita  sendiri dan terbawa oleh budaya barat. Jika kita terus menerima dan menyerap budaya asing yang tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia, dapat terjadi penyimpangan etika dan moral bangsa Indonesia sendiri. Melalui penyimpangan etika dan moral tersebut, dapat tercipta pola kehidupan dan pergaulan yang menyimpang. Tidak hanya akibat negatif yang dihasilkan modernisasi dan globalisasi. Proses ini juga menghasilkan akibat positif juga yaitu terciptanya masyarakat yang lebih intelek dan melek terhadap perubahan dan perkembangan dunia.

DAFTAR PUSTAKA

buku.filsafat hukum