MORALITAS DAN HUKUM
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
Ø
AKHMAD FAISAL
Ø
ACHMAD YUDHY DARMAWAN
Ø
KAMISRIANTO
Ø
TRY AYU PAWALLO
Ø
QURAIMAH ASMAUL HUSNA
Ø
RYAN ASHAR
FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS ANDI DJEMMA PALOPO 2013-2014
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Tuhan
yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Atas segala nikmat yang telah
dilimpahkan kepada kita sekalian. Alhamdulillah makalah tentang
;MORALITAS DAN HUKUM; ini dapat kami selesaikan
dengan doa dan ikthiar kami sehingga tepat selesai pada waktu yang telah kami
tentukan. Jika didalam pembuatan makalah
ini terdapat hal-hal yang kurang sberkenan dan tidak sesuai dengan
harapan, mohon kiranya kritik dan saran yang bersifat yang bersifat membangun
kepada kami. Sehingga pada pembuatan makalah selanjutnya kami bisa
memperbaikinya. Dan sebelumnya kami juga mengucapkan terima kasih banyak.
Palopo,
09 mei 2014.
Penyusun;
Kelompok
1
DAFTAR ISI
Halaman
Judul........................................................................................................
Kata Pengantar.........................................................................................................
Daftar
Isi...................................................................................................................
Bab I. PENDAHULUAN...........................................................................................
A.Latar
Belakang..............................................................................................
B.RumusanMasalah..........................................................................................
C.Tujuan.........................................................................................................
D.Manfaat.........................................................................................................
Bab II. PEMBAHASAN............................................................................................
A. PENTINGNYA
MORAL................................................................
B. Peranan Agama sebagai Sumber Moral......................
C. Dampak Modernisasi dan Globalisasi terhadap Moral Remaja
D. PENGERTIAN
HUKUM
Bab III. PENUTUP.................................................................................
A.
Kesimpulan....................................................................................................
B.
Saran....................................................................................................................
Daftar
Pustaka................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pendidikan
agama Islam di sekolah pada dasarnya sebagai wahana pembentukan manusia
bermoralitas tinggi. Di dalam ajaran Islam moral atau akhlak tidak dapat
dipisahkan dari keimanan. Keimanan merupakan pengakuan hati. Akhlak adalah
pantulan iman yang berupa perilaku, ucapan, dan sikap atau dengan kata lain
akhlak adalah amal saleh. Iman merupakan maknawi (abstrak) sedangkan akhlak
adalah bukti keimanan dalam bentuk perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran
dan karena Allah semata.
Berkaitan
dengan pernyataan di atas bahwa akhlak tidak akan terpisah dari keimanan, dalam
Al-Qur’an juga sering dijelaskan bahwa setelah ada pernyataan “orang-orang
beriman,” maka langsung diikuti oleh “beramal saleh.” Dengan kata lain amal
saleh sebagai manifestasi dari akhlak merupakan perwujudan dari keimanan
seseorang. Pemahaman moralitas dalam bahasa aslinya dikenal dengan dua istilah
yaitu al-akhaq al-karimah dan al-akhlaq al-mahmudah. Keduanya memiliki
pemahaman yang sama yaitu akhlak yang terpuji dan mulia, semua perilaku baik,
terpuji, dan mulia yang diridhai Allah.
Satu masalah
sosial masyarakat yang harus mendapat perhatian kita bersama dan perlu
ditanggulangi dewasa ini adalah tentang kemerosotan akhlak dan moral. Di
samping kemajuan teknologi akhibat adanya era globalisasi, kita melihat pula
arus kemorosotan akhlak yang semakin melanda di kalangan sebagian pemuda-pemuda
kita. Dalam surat kabar sering kali kita membaca berita tentang perkelahian
pelajar, penyebaran narkotika, pemakaian obat bius, minuman keras, pencurian
yang dilakukan oleh anak-anak yang berusia belasan tahun, meningkatnya
kasus-kasus kehamilan di kalangan remaja putri dan beberapa kasus lainnya. Hal
tersebut merupakan suatu masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat Indonesia
yang semakin hari semakin marak terjadi.
B. Rumusan
Masalah
Dari latar belakang di
atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud Moralitas ?
2.
Apa peranan agama sebagai sumber moral ?
3.
Apa dampak modernisasi dan globalisasi terhadap moral remaja ?
C. Tujuan
Masalah
Dari rumusan
masalah di atas, maka tujuannya untuk :
1.
Mengetahui apa yang dimaksud dengan moralitas
2.
Mengetahui apa peranan agama sebagai sumber moral
3.
Mengetahui apa dampak modernisasi dan globalisasi terhadap moral remaja
BAB II
PEMBAHASAN
A. Moralitas
Moral
berasal dari bahasa latin yakni mores kata jamak dari mos yang berarti
adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, moral diartikan sebagai
susila. Moral adalah hal-hal yang sesuai dengan ide-ide yang umum diterima
tentang tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang buruk. Moral juga bisa
disebut dengan tindakan yang bernilai positif di mata manusia lain. Manusia
yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya tidak bermoral dan tidak
memiliki nilai positif di mata orang lain. Sehingga moral mutlak yang harus
dimiliki oleh setiap manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang
berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa
melakukan proses sosialisasi. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan
masyarakat setempat. Moral merupakan perbuatan, tingkah laku, ucapan seseorang
dalam berinteraksi dengan manusia lain, apabila yang dilakukan seseorang itu
sudah sesuai dengan nilai dan rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat
diterima serta menyenangkan di lingkungan masyarakatnya, maka orang tersebut
dapat di nilai mempunyai moral yang baik. Begitu pula sebaliknya. Moral adalah
produk dari budaya dan agama.
Pada umumnya
setiap orang tua mengharapkan anak-anaknya tumbuh menjadi seseorang yang
memiliki moralitas yang kuat dalam berhubungan dengan orang lain. Karena moral
yang baik dapat lebih dihargai oleh orang lain. Moral dan etika memiliki
karakteristik yang sama yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia yang
baik dan yang buruk. Perbedaan etika dan moral adalah kalau etika dapat
dikatakan untuk menentukan nilai perbuatan manusia yang baik atau buruk
menggunakan tolak ukur dengan norma-norma yang tumbuh dan berkembang langsung
di masyarakat, sedangkan moral muncul dalam tingkah laku yang berkembang di
masyarakat, dengan tolak ukur yang digunakan dalam moral adalah untuk mengukur
tingkah laku manusia dengan adat istiadat, kebiasaan dan lainnya yang berlaku
di masyarakat. Moral juga bisa diartikan sebagai budi pekerti. Budi pekerti
adalah kata majemuk kata budi dan pekerti merupakan gabungan kata yang berasal
dari bahasa sangsekerta dan bahasa Indonesia. Dalam bahasa sangsekerta budi
artinya alat kesadaran (batin) dalam bahasa Indonesia pekerti berarti kelakuan.
Jadi budi pekerti adalah tingkah laku manusia.
B. Peranan
Agama sebagai Sumber Moral
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka hal 665. Moral adalah : Ajaran
tentang baik buruk yang bisa diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban
dan sebagainya. Agama merupakan satu faktor
dalam pembentukkan kelompok manusia. Ini adalah karena sistem agama menimbulkan
keseragaman bukan sahaja kepercayaan yang sama, malah tingkah laku, pandangan
dunia dan nilai yang sama. Peranan sosial agama sebagai faktor integratif bagi
masyarakat berarti peran agama dalam menciptakan suatu ikatan bersama, baik
diantara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban
sosial yang membantu mempersatukan mereka. Hal ini dikarenakan nilai-nilai yang
mendasari sistem-sistem kewajiban sosial didukung bersama oleh
kelompok-kelompok keagamaan sehingga agama menjamin adanya konsensus dalam
masyarakat.
Peranan agama dalam membentuk kepribadian manusia yang berakhlak dan
moralitas sangat ditentukan oleh peranan orang tua yang selalu memberikan
inovasi kepada anak-anaknya. Selain itu peran orang tua dalam memberikan
fasilitas kepada anak-anaknya, seperti memberi pendidikan tentang agama sejak
dini. Adapun peran agama adalah sebagai berikut :
1.
Mendidik manusia sehingga tentram, damai, tabah, tawakal, ulet, dan percaya
pada diri sendiri
2.
Membentuk manusia menjadi berani berjuang menegakan kebenaran dan keadilan
dengan kesiapan mengabdi dan berkorban
3.
Mencetak manusia menjadi sabar, enggan dan takut untuk melakukan pelanggaran
yang menjurus kepada dosa
4.
Memberi sugesti agar manusia dalam jiwanya tumbuh sifat mulia, terpuji,
penyantun, toleran dan manusiawi.
C. Dampak
Modernisasi dan Globalisasi terhadap Moral Remaja
Modernisasi
diartikan sebagai perubahan-perubahan masyarakat yang bergerak dari keadaan
tradisional atau dari masyarakat pra modern menuju kepada suatu masyarakat yang
modern. Pengertian modernisasi berdasarkan pendapat para ahli sebagai berikut.
Menurut Widjojo Nitisastro, modernisasi adalah suatu transformasi total dari
kehidupan bersama yang tradisional atau pramodern dalam arti teknologi serta
organisasi sosial, ke arah pola-pola ekonomis dan politis. Sedangkan Soerjono
Soekanto mengemukakan bahwa sebuah modernisasi memiliki syarat-syarat tertentu,
yaitu sebagai berikut :
1.
Cara berpikir yang ilmiah yang berlembaga dalam kelas penguasa ataupun
masyarakat
2.
Sistem administrasi negara yang baik, yang benar-benar mewujudkan birokrasi
3.
Adanya sistem pengumpulan data yang baik dan teratur yang terpusat pada suatu
lembaga atau badan tertentu
4.
Penciptaan iklim yang menyenangkan dan masyarakat terhadap modernisasi dengan
cara penggunaan alat-alat komunikasi massa
5.
Tingkat organisasi yang tinggi yang di satu pihak berarti disiplin, sedangkan
di lain pihak berarti pengurangan kemerdekaan
6.
Sentralisasi wewenang dalam pelaksanaan perencanaan sosial
Modernisasi
merupakan suatu proses transformasi dari suatu perubahan ke arah yang lebih
maju atau meningkat di berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan,
globalisasi yang berasal dari kata global atau globe yang artinya bola dunia
atau mendunia. Jadi, globalisasi berarti suatu proses masuk ke lingkungan
dunia. Modernisasi dan globalisasi dapat mempengaruhi sikap masyarakat dalam
bentuk positif maupun negatif. Yang penjelasannya adalah sebagai berikut :
1.
Sikap positif
a.
Pemerimaan secara terbuka (open minded); lebih dinamis, tidak terbelenggu
hal-hal lama yang bersikap kolot.
b.
Mengembangkan sikap antisipatif dan selektif kepekaan (antisipatif) dalam
menilai hal-hal yang akan atau sedang terjadi
2.
Sikap negatif
a.
Tertutup dan was-was (apatis)
b.
Masyarakat yang telah merasa nyaman dengan kondisi kehidupan masyarakat yang
ada
c.
Acuh tak acuh
d.
Masyarakat awam yang kurang memahami arti strategis modernisasi dan globalisasi
e.
Kurang selektif dalam menyikapi perubahan modernisasi
f.
Dengan menerima setiap bentuk hal-hal baru tanpa adanya selektif/filter
Modernisasi
dan globalisasi dapat masuk ke kehidupan masyarakat melalui berbagai media,
terutama media elektronik seperti internet. Karena dengan fasilitas ini semua
orang dapat dengan bebas mengakses informasi dari berbagai belahan dunia. Pengetahuan
dan kesadaran seseorang sangat menentukan sikapnya untuk menyaring informasi
yang di dapat. Apakah nantinya berdampak positif atau negatif terhadap dirinya,
lingkungan, masyarakat. Untuk itu, diperlukan pemahaman agama yang baik sebagai
dasar untuk menyaring informasi. Kurangnya filter dan selektivitas terhadap
budaya asing yang masuk ke Indonesia, budaya tersebut dapat saja masuk pada
masyarakat yang labil terhadap perubahan terutama remaja dan terjadilah
penurunan etika dan moral pada masyarakat Indonesia.
Jika dilihat
pada kenyataannya, efek dari modernisasi dan globalisasi lebih banyak mengarah
ke negatif ketimbang ke arah positifnya. Meski dampaknya tidak terlalu terasa
tapi kita dapat kehilangan budaya negara kita sendiri dan terbawa oleh budaya
barat. Jika masyarakat khususnya generasi penerus kita sendiri tidak
mempelajari pengetahuan tentang kebudayaan Indonesia dan tidak menjaga
kebudayaan tersebut. Ada baiknya budaya budaya barat yang masuk kita serap dan
disaring terlebih dahulu. Karena tidak semua budaya barat itu baik, begitu juga
sebaliknya. Jika kita terus menerima dan menyerap budaya asing yang tidak
sesuai dengan karakter bangsa Indonesia, dapat terjadi penyimpangan etika dan
moral bangsa Indonesia sendiri. Melalui penyimpangan etika dan moral tersebut,
dapat tercipta pola kehidupan dan pergaulan yang menyimpang. Tidak hanya akibat
negatif yang dihasilkan modernisasi dan globalisasi. Proses ini juga
menghasilkan akibat positif juga yaitu terciptanya masyarakat yang lebih
intelek dan melek terhadap perubahan dan perkembangan dunia.
D. PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah suatu
sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah
laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam
perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
a.
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma
merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan
mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga
segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa
agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir
dan batin
Hukum mempunyai ciri
memerintah dan melarang
Hukum mempunyai sifat
memaksa
Hukum mempunyai daya
yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai
ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat
menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c.
Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan
memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan
pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang
lebih maju.
d.
Sebagai fungsi kritis
Sumber-sumber
Hukum
Sumber hukum dapat di
lihat dari segi :
- Sumber-sumber hokum Material
Sumber Hukum Materiil
adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social,
hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan
keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas),
perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
- Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Kaidah
atau Norma
Tujuan Norma adalah
untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat
tercipta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghargai. Contoh jenis
dan macam norma :
- Norma Sopan Santun
- Agama
- Hukum
Pengertian
ekonomi
Ilmu ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran.
Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah
tangga,dan Nomos berarti aturan.
I.
subyek hukum terdiri dari dua jenis :
·
Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
·
Badan Hukum ( Rechts Person )
II.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
·
Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
·
Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Obyek hukum menurut
pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
Jenis Obyek Hukum :
·
- Benda yang bersifat kebendaan
·
- Benda bergerak/tidak tetap – Benda tidak bergerak
·
- Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat
pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda
yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pendidikan
agama Islam di sekolah pada dasarnya sebagai wahana pembentukan manusia
bermoralitas tinggi. Di dalam ajaran Islam moral atau akhlak tidak dapat
dipisahkan dari keimanan. Keimanan merupakan pengakuan hati. Akhlak adalah
pantulan iman yang berupa perilaku, ucapan, dan sikap atau dengan kata lain
akhlak adalah amal saleh. Iman merupakan maknawi (abstrak) sedangkan akhlak
adalah bukti keimanan dalam bentuk perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran
dan karena Allah semata.
Moral
berasal dari bahasa latin yakni mores kata jamak dari mos yang berarti
adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, moral diartikan sebagai
susila. Moral adalah hal-hal yang sesuai dengan ide-ide yang umum diterima
tentang tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang buruk. Moral juga bisa
disebut dengan tindakan yang bernilai positif di mata manusia lain. Manusia
yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya tidak bermoral dan tidak
memiliki nilai positif di mata orang lain. Sehingga moral mutlak yang harus
dimiliki oleh setiap manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang
berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa
melakukan proses sosialisasi. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan
masyarakat setempat. Moral merupakan perbuatan, tingkah laku, ucapan seseorang
dalam berinteraksi dengan manusia lain, apabila yang dilakukan seseorang itu
sudah sesuai dengan nilai dan rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan
dapat diterima serta menyenangkan di lingkungan masyarakatnya, maka orang tersebut
dapat di nilai mempunyai moral yang baik. Begitu pula sebaliknya. Moral adalah
produk dari budaya dan agama.
Jika dilihat
pada kenyataannya, efek dari modernisasi dan globalisasi lebih banyak mengarah
ke negatif ketimbang ke arah positifnya. Meski dampaknya tidak terlalu terasa
tapi kita dapat kehilangan budaya negara kita sendiri dan terbawa oleh
budaya barat. Jika kita terus menerima dan menyerap budaya asing yang tidak
sesuai dengan karakter bangsa Indonesia, dapat terjadi penyimpangan etika dan
moral bangsa Indonesia sendiri. Melalui penyimpangan etika dan moral tersebut,
dapat tercipta pola kehidupan dan pergaulan yang menyimpang. Tidak hanya akibat
negatif yang dihasilkan modernisasi dan globalisasi. Proses ini juga
menghasilkan akibat positif juga yaitu terciptanya masyarakat yang lebih
intelek dan melek terhadap perubahan dan perkembangan dunia.
B. Saran
Jika dilihat
pada kenyataannya, efek dari modernisasi dan globalisasi lebih banyak mengarah
ke negatif ketimbang ke arah positifnya. Meski dampaknya tidak terlalu terasa
tapi kita dapat kehilangan budaya negara kita sendiri dan terbawa oleh
budaya barat. Jika kita terus menerima dan menyerap budaya asing yang tidak
sesuai dengan karakter bangsa Indonesia, dapat terjadi penyimpangan etika dan
moral bangsa Indonesia sendiri. Melalui penyimpangan etika dan moral tersebut,
dapat tercipta pola kehidupan dan pergaulan yang menyimpang. Tidak hanya akibat
negatif yang dihasilkan modernisasi dan globalisasi. Proses ini juga
menghasilkan akibat positif juga yaitu terciptanya masyarakat yang lebih
intelek dan melek terhadap perubahan dan perkembangan dunia.
DAFTAR
PUSTAKA
buku.filsafat
hukum
Las Vegas casino will no longer accept credit cards
BalasHapusLas Vegas resort casino will no longer accept credit cards. This 상주 출장샵 has been 수원 출장샵 announced by MGM Resorts International, 제천 출장안마 the gaming and 토토사이트 hospitality Oct 23, 2018 · Uploaded by 목포 출장샵 Casino City