Senin, 04 April 2016

Jangan Takut Bermimpi

 Jangan Takut Bermimpi

Zaman dahulu ada 2 desa yang dipisahkan sebuah bukit. Sehingga desa yang satu “Subur-makmur dan hidup sejahtera”. Sedangkan desa yang satu lagi sangat tandus dan mereka hidup kekurangan, sehingga beberapa pindah dari desa ini.

Waktu terus berlalu tanpa adanya perubahan. Sampai akhirnya ada seorang ayah  yang ingin mewujudkan impiannya, ingin merubah nasibnya selama ini dan itu disampaikan kepada ke-3 anak laki-lakinya, “Wahai anak-anakku, mulai besok ayah akan menggali bukit itu agar kondisi desa kita bisa berubah..” Tapi ke-3 anaknya menganggap itu hal yang mustahil dilakukan, bahkan menganggap ayah mereka sudah gila.

Keesokan harinya sang Ayah benar-benar melaksanakan niatnya, setelah sholat Subuh beliau pergi ke bukit dengan membawa cangkul untuk menggali bukit. Penduduk desapun menganggap Dia sudah gila dan ke-3 anaknya juga berusaha menasehati ayahnya, namun Ayahnya tidak mau merubah pendiriannya. Beliau sangat yakin bisa mewujudkan Impiannya. Hari berganti hari, pekan berganti pekan, lama-lama ke-3 anaknya mulai berpikir ulang…”Jangan-jangan ayah benar”. Akhirnya ke-3nya pun sepakat membantu ayah mereka, sehingga setip pagi satu keluarga ini mengalokasikan sebagian waktunya untuk menggali bukit dan penduduk desapun makin yakin satu keluarga itu sudah gila semua.

Tanpa terasa waktu terus berlalu. Sampai akhirnya satu demi satu penduduk desa mulai membantu apa yang dilakukan oleh keluarga tersebut sampai suatu waktu impian mereka benar-benar terwujud. Sekarang nasib penduduk desa sudah berubah total yang semula serba kekurangan sekarang subur, makmur, dan sejahtera.

Sebagian dari kita barangkali takut bermimpi karena menganggap bahwa impiannya terlalu besar dan mustahil meraihnya. Bagai punguk merindukan bulan. Padahal kita sadar untuk bermimpi besar itu benar-benar gratis....


Kamis, 31 Maret 2016

GANTUNGKAN CITA-CITAMU SETINGGI LANGIT

 Gantungkan cita-cita setinggi langit, berusaha lah sekuat nya. Begitu kata pepatah untuk orang-orang yang memiliki cita-cita dan impian besar. Semua orang berhak memiliki cita-cita dan akan terwujud bila mau berusaha keras untuk mencapai nya. Tidak sedikit orang-orang yang berawal dari NOL kemudian menjadi sukses karena ketekunan dan tidak kenal menyerah. Ada berapa banyak anak yang bercita-cita jadi Advokat dan lain - lain. Pada akhirnya mampu mewujudkannya.  Anak dari seorang petani dari salah satu Desa ini contohnya. Kehidupan keluarga nya tergolong sederhana. Sejak kecil, Ia dan saudara-saudaranya sering ikut membantu ayah mereka di kebun. Selain itu ia juga kerap membantu keluarga nya untuk menjual hasil panen. Anak nya  memiliki cita-cita bahwa dia harus berpendidikan tinggi, Di salah satu universitas. Namun sang ayah tidak mematahkan cita-cita anak nya. Ayahnya mendukung keinginan putra nya tersebut. putranya pun gigih belajar dan akhirnya diterima menjadi mahasiswa Universitas. Selain rajin, putra juga mahasiswa cerdas. putranya pun menyelesaikan masa studi kurang dari empat tahun. Kini putranya sudah menjadi Advokat dam memiliki kantor sendiri  berkat kerja keras Nya membuahkan hasil manis. Tidak hanya mampu menggapai impian, putranya juga membuktikan bahwa cita-cita bisa diwujudkan. Pria yang juga hobi bermain sepak bola ini mengaku bahwa kuliah di Fakultas Hukum bukanlah hal yang mudah. Tapi Ia terus berusaha karena sekolah nya adalah amanah dari ayah nya. Ia percaya bahwa segala kesulitan bisa diselesaikan asalkan mau berusaha............
.....

Kamis, 03 Maret 2016

MAHASISWA RANTAU DARI LUWU TIMUR


akhmad faisal :  HAM LUTIM

Jadi mahasiswa di perantauan memang selalu identik dengan yang namanya ANAK KOST! :

hahahaa..

Anak kost itu, kalau di tanggal muda mukaknya pasti bahagia semua, gak ada yg kurang lah, tapi kalau pas sudah tanggal tua, emosian terus!!
Senggol dikit " LANGSUNG MELEDAK!!”

Anak kost itu harus serba hemat, misalnya, kalau bulan puasa tiba, mending ikut buka puasa di Masjid, ketimbang  beli makanan di WARUNG!!’

“Anak kost itu di kamarnya identik dengan kardus berisi Indomi dan Beras!”
Apa memang benar kehidupan mahasiswa di perantauan seperti itu??
Bisa jadi BENAR dan bisa jadi SALAH!
Saya sendiri mengatakan benar :
karena saya sudah mengalaminya sendiri, jadi aku kalok baru dapat kiriman pasti senang kali, pas kayak yang di atas. Mukak selalu ceria, kemana-mana masih enak......

Biasanya anak kost itu kalok masih ada uang kiriman, makannya di warung,dan nongkrong di warkop  hahaha..
Gak mahal, tapi enak pas buat menghemat:Kalok keuangan mulai menipis, beli indomi, langsung rebus aja di kost (istilahnya INTEL)Indomi telur wkakkakakkaka :

Jadi mahasiswa di perantauan, yah begitu lah, demi mengejar cita-cita. Banyak cerita suka dukanya,belum lagi tentang, tabungan , kerja sampingan, saling berbagi dengan teman sependeritaan dll..








Selasa, 27 Oktober 2015

investasi



Tugas Hukum Investasi dan Pasar Modal
Sejarah perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dibagi dalam beberapa periode. Pembagian tersebut dimaksudkan karena ada hal-hal khusus yang terjadi dalam periode perkembangannya baik dilihat dai sisi peraturan maupun dari sisi ekonomi, bahkan juga dari sisi politik dan keamanan. Adapun periode yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Periode Permulaan (1878-1912)
  2. Periode Pembentukan Bursa (1912-1925)
  3. Periode Awal Kemerdekaan (1925-1952)
  4. Periode Kebangkitan (1952-1977)
  5. Periode Pengaktifan Kembali (1977-1987)
  6. Periode Deregulasi (1987-1995)
  7. Periode Kepastian Hukum (1995-sekarang)
  8. Periode Menyonsong Independensi Bapepam (1995-2010)
  9. Periode Otoritas Jasa Keuangan (2010-sekarang)
Untuk lebih jelas perkembangan dinamika pasar modal Indonesia akan ditinjau pada masing-masing periode:
 1.      Periode Permulaan (1878-1912)
Di Indonesia, kegiatan transaksi saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan Vereniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880. Berhubung bursa belum dikenal, maka perdagangan saham dan obligasi dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan resmi tentang transaksi tersebut tidak lengkap.
Menurut perkiraan, bahwa yang diperjualbelikan waktu itu adalah saham atau obligasi yang listing di bursa Amsterdam yang dimiliki oleh investor yang ada di Batavia, Surabaya, dan Semarang. Dengan demikian, karena belum ada bursa resmi, dapat dikatakan bahwa periode ini adalah periode permulaan sejarah pasar modal Indonesia.
2.      Periode Pembentukan Bursa (1912-1925)
Perkembangan transaksi efek semakin meningkat, tetapi bursa yang resmi belum ada. Akhirnya, pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan Tokyo. Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya. Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders. Setelah berdirinya Bursa Efek Batavia, maka periode ini pada tanggal 11 Januari 1925 terbentuk Bursa Efek Surabaya. Pada tanggal 1 Agustus 1925 terbentuk Bursa Efek Semarang.
3.      Periode Awal Kemerdekaan (1925-1952)
Perkembangan perdagangan efek pada periode ini berlangsung marak, namun tidak bertahan lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi pada tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II). Pada saat PD II, bursa efek di negeri Belanda tidak aktif karena sebagian saham-saham milik orang Belanda dirampas oleh Jerman. Hal ini sangat berpengaruh terhadap bursa efek di Indonesia. Keadaaan makin memburuk dan tidak memungkinkan lagi Bursa Efek Jakarta untuk beroperasi, sehingga pada tanggal 10 Mei 1940, Bursa Efek Jakarta resmi ditutup. Bursa Efek Surabaya dan Semarang telah lebih dulu ditutup. Setelah tujuh bulan ditutup, pada tanggal 23 Desember 1940 Bursa Efek Jakarta kembali diaktifkan, karena selama PD II Bursa Efek Paris tetap berjalan, demikian pula halnya dengan Bursa Efek London yang hanya ditutup beberapa hari saja. Akan tetapi, aktifnya Bursa Efek Jakarta tidak berlangsung lama, karena Jepang masuk ke Indonesia pada tahun 1942, Bursa Efek Jakarta kembali ditutup.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan ke seluruh pelosok negeri, tetapi keadaan ekonomi begitu buruk. Republik Indonesia yang baru merdeka berada dalam kondisi keuangan yang amat memprihatinkan, sementara di sisi lain, operasionalisasi pemerintahan tidak dapat ditunda. Kesulitan itu masih ditambah dengan persoalan moneter. Di tengah-tengah masyarakat beredar tiga jenis mata uang yaitu, mata uang Republik, mata uang penjajahan Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang. Supaya roda pemerintahan dapat berjalan, pemerintah RI meminta persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) untuk melakukan pencarian pinjaman nasional. Dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1946, pinjaman dari masyarakat mulai dihimpun.
Berdasarkan alasan itu, pada tahun 1947 pemerintah berencana untuk membuka kembali Bursa Efek Jakarta. Akan tetapi, rencana ini tertunda karena terhambat oleh situasi ekonomi yang memburuk. Sejak penyerahan kedaulatan kepada pemerintah RI oleh pemerintah Belanda pada tahun 1949, beban utang luar negeri dan dalam negeri kian membengkak sehingga menyebabkan defisit yang sangat besar. Keadaan tersebut membuat pemerintah Indonesia pembukaan kembali Bursa Efek Jakarta dalam program kerjanya, agar masyarakat tidak dirugikan. Untuk menunjang maksud itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Darurat No 13. Tahun 1953 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 15 Tahun 1952 yang mengatur tentang Bursa Efek. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 289737/UU tanggal 1 November 1951 penyelenggaraan bursa diserahkan kepada Perserikatan Uang dan Efek-efek (PPUE). Bank Indonesia (BI) ditunjuk sebagai penasihat dan selanjutnya dipilih pengurus.
4.      Periode Kebangkitan (1952-1976)
Tanggal 3 Juni 1952 seperti yang telah diputuskan oleh rapat umum PPUE, Bursa Efek Jakarta kembali dibuka secara resmi oleh Menteri Keuangan, Sumitro Djojohadikusumo.48 Selanjutnya, pada tanggal 26 September 1952 merupakan salah satu tonggak sejarah pasar modal Indonesia, ditandai dengan dikeluarkannya Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Bursa. Memasuki tahun 1958 keadaan perdagangan efek menjadi lesu karena beberapa hal:
  1. Banyaknya warga Belanda yang meninggalkan Indonesia.
  2. Adanya nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda oleh pemerintah RI sesuai dengan undang-Undang No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi.
  3. Tahun 1960 Badan Nasionalisasi Persuahaan Belanda (BANAS) melakukan larangan memperdagangkan efek-efek yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia termasuk efek-efek dengan nilai mata uang Belanda (Nf).
Kemudian kondisi ini diperparah dengan adanya sengketa Irian Barat dengan Belanda (1962) dan tingginya inflasi menjelang akhir pemerintahan Orde Lama (1966) yang mencapai 650%. Keadaan itu mengguncangkan sendi perekonomian dan kepercayaan masyarakat menjadi berkurang terhadap pasar modal. Akibatnya, Bursa Efek Jakarta ditutup dengan sendirinya. Kondisi ini berlangsung sampai tahun 1977.
5.      Periode Pengaktifan Kembali (1977-1987)
Pasar modal tidak menjalankan aktivitasnya sampai tahun 1977. Penutupan pasar modal Indonesia tersebut tidak lepas dari orientasi politik pemerintah Orde Lama yang menolak modal asing dalam kebijakan nasionalisasi. Setelah pemerintahan berganti kepada Pemerintahan Orde Baru, kebijakan politik dan ekonomi Indonesia tidak lagi konfrontatif dengan dunia Barat. Pemerintahan Orde Baru segera mencanangkan pembangunan ekonomi secara sistematis dengan pola target lima tahunan. Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Barat untuk membangun. Pertumbuhan mulai, perekonomian bergerak. Pemerintah pun berencana mengaktifkan kembali pasar modal.
Dengan surat keputusan direksi BI No. 4/16 Kep-Dir tanggal 26 Juli 1968, di BI di bentuk tim persiapan (PU) Pasar Uang dan (PM) Pasar Modal. Hasil penelitian tim menyatakan bahwa benih dari pasar modal di Indonesia sebenarnya sudah ditanam pemerintah sejak tahun 1952, tetapi karena situasi politik dan masyarakat masih awam tentang pasar modal, maka pertumbuhan Bursa Efek di Indonesia sejak tahun 1958 s/d 1976 mengalami kemunduran. Setelah tim menyelesaikan tugasnya dengan baik, maka dengan surat keputusan Kep-Menkeu No. Kep- 25/MK/IV/1/72 tanggal 13 Januari 1972 tim dibubarkan, dan pada tahun 1976 dibentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa. Bapepam bertugas membantu Menteri Keuangan yang diketuai oleh Gubernur Bank Sentral. Dengan terbentuknya Bapepam, maka terlihat kesungguhan dan intensitas untuk membentuk kembali pasar uang dan pasar modal. Selain sebagai pembantu Menteri Keuangan, Bapepam juga menjalankan fungsi ganda yaitu sebagai pengawas dan pengelola bursa efek. Akhirnya, pada tanggal 10 Agustus 1977, Presiden Soeharto meresmikan pasar modal di zaman Orde Baru.
Namun demikian, pengaktifan kembali pasar modal, tidak menyebabkan kegiatan di bidang pasar modal menjadi mara k. Yang terjadi, justru munculnya sejumlah kendala di dalam kegiatan di bidang pasar modal. Perjalanan pasar modal Indonesia ternyata masih menentukan waktu dan proses yang cukup panjang untuk mencapai pasar modal yang maju dan modern. Berdasarkan catatan paling tidak ada lima persyaratan yang menghambat minat para pemilik perusahaan untuk masuk ke pasar modal, yaitu :
  1. Persyaratan laba minimum sebesar 10 % dari modal sendiri bagi perusahaan yang ingin go public. Keuntungan itu harus diperoleh perusahaan selama dua tahun sebelum melakukan penawaran umum kepada masyarakat. Tentunya, persyaratan ini memberatkan perusahaan yang ingin go public.
  2. Investor asing tidak mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilikan saham perusahaan yang ditawarkan di pasar modal Indonesia. Padahal, kalau melihat kondisi bangsa Indonesia yang saat itu berpendapatan pada kisaran US$ 1,000 per kapita, potensi investor asing lebih besar. Akibatnya, jumlah investor tidak berkembang dan volume serta nilai transaksi boleh dikatakan tidak beranjak maju.
  3. Adanya batasan maksimum fluktuasi harga saham sebesar 4 % dari harga awal saham dalam setiap hari perdagangan di bursa. Batasan ini menjadikan pasar modal kita kurang menarik. Padahal kalau kita cermati bursa-bursa di dunia, dinamikanya begitu tajam dan cepat. Dengan demikian, harga saham yang terbentuk bukan karena mekanisme pasar, karena ada batas pagu (plafond) fluktuasi harga saham.
  4. Tidak adanya perlakuan yang sama untuk pajak atas penghasilan dari bunga deposito dan dividen. Akibatnya, menanamkan uang dalam bentuk deposito jauh lebih menarik ketimbang berinvestasi di pasar modal.
  5. Belum dibukanya kesempatan bagi perusahaan untuk mencatatkan seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh di bursa.
6.      Periode Deregulasi (1987-1995)
Hambatan-hambatan yang merintangi perkembangan pasar modal telah disadari pemerintah. Pemerintah melakukan perombakan peraturan yang nyata-nyata menghambat minat perusahaan untuk masuk pasar modal dan investor untuk melakukan investasi pada pasar modal Indonesia. Untuk mengatasi masalah itu pemerintah mengeluarkan berbagai deregulasi yang berkaitan dengan perkembangan pasar modal, yaitu :
Paket Kebijaksanaan Desember 1987 (Pakdes 1987)
Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Selain itu dibuka pula kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari total emisi. Pakdes 87 juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
1. Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 (Pakto 88)
Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.
2. Paket Kebijaksanaan Desember 1988 (Pakdes 88)
Pakdes 88 pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.
Deregulasi pada intinya adalah melakukan penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor.
Jika selama masa 1984-1988 tidak satu pun perusahaan yang go public, tahun 1999 sejak deregulasi dilancarkan, pasar modal Indonesia benar-benar booming. Selama tahun 1989 terdapat 37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di BEJ. Sedemikian banyaknya perusahaan-perusahaan yang mencari dana lewat pasar modal, sehingga pada masa itu masyarakat luas pun berduyun-duyun untuk menjadi investor. Pasar modal mengalami kemajuan yang pesat. Perkembangan yang menggembirakan ini terus berlanjut dengan swastanisasi bursa.
  1. 16 Juni 1989, berdiri PT Bursa Efek Surabaya (BES).
  2. 2 April 1991, berdiri Bursa Paralel Indonesia (BPI).
  3. 13 Juli 1992, berdiri PT Bursa Efek Jakarta (BEJ), yang menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.
  4. 22 Juli 1995, penggabungan Bursa Paralel dengan PT BES.
7.      Periode Kepastian Hukum (1995-sekarang)
Dampak postitif dari kebijakan deregulasi telah menebalkan kepercayaan investor dan perusahaan terhadap pasar modal Indonesia. Puncak kepercayaan itu ditandai dengan lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1996. Undang-undang ini dapat dikatakan sebagai undang-undang yang cukup komprehensif, karena mengacu pada aturan-aturan yang berlaku secara internasional.
Undang-undang ini dilengkapi dengan PP No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan PP No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal. Kemudian ada beberapa keputusan menteri dan seperangkat peraturan yang dikeluarkan oleh Bapepam yang jumlahnya lebih dari 150 buah peraturan.
Salah satu hal yang perlu dicermati dalam Undang-Undang Pasar Modal adalah diberikannya kewenangan yang cukup besar dan luas kepada Bapepam selaku badan pengawas. Undang-undang ini dengan tegas mengamanatkan kepada Bapepam untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap kejahatan yang terjadi di bidang pasar modal. Selain itu, Bapepam merupakan Self Regulation Organization (SRO) yang menjadikan Bapepam mudah untuk bergerak dan menegakkan hukum, sehingga menjamin kepastian hukum.
8.      Periode Menyongsong Independensi Bapepam
Menurut UUPM, Bapepam bertugas untuk mencipatakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Bapepam mempunyai 17 kewenangan yang diberikan UUPM yang secara sederhana dikategorikan ke dalam tiga macam, yaitu kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan. Untuk mengekefktifkan independensi Bapepam menjadi suatu hal yang amat penting untuk menegakkan hukum secara konsisten, imparsial, dan adil. Posisi struktural Bapepam sebagai badan yang berada di bawah Departemen Keuangan menjadi titik perhatian.
Saat ini posisi struktural Bapepam membuka peluang pihak-pihak lain untuk melakukan intervensi demi kepentingan lain di luar soal penegakan hukum yang konsisten, tegas, adil dan imparsial. Dengan demikian kinerja dan wibawa Bapepam akan lebih terjaga lagi. Persiapan menuju independensi Bapepam harus segera dilaksanakan, karena dasar hukum untuk mengimplementasikannya sudah ada, yaitu:
A. Amanat GBHN (1999-2004) Bab IV huruf b angka 8
Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan standar internasional yang diawasi oleh lembaga independen.
 B. UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Penjelasan Pasal 34.
Lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan pengawasan terhadap bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya, yaitu asuransi, dana pensiun, sekuritas, perusahaan pembiayaan, dan badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan tugasnya, kedudukannya berada di luar kendali pemerintah serta berkewajiban menyampaikan laporan kepada BPK dan DPR.
C. Amandemen UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah diselesaikan oleh Panitia Khusus DPR RI. Hasil amandemen tersebut menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus sudah terbentuk selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2010.
9.      Periode Otoritas Jasa Keuangan
Perkembangan terbaru berkaitan dengan independensi Bapepam yaitu mengenai pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang tersebut dalam poin huruf c di atas. UU No. 23 Tahun 1999 dan kemudian disempurnakan melalui UU No. 3 Tahun 2004 yang mengamanatkan fungsi pengawasan perbankan dan keuangan lainnya akan dialihkan ke Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) independen atau sering disebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2004, OJK harus terbentuk selambat-lambatnya 31 Desember 2010 sebagai lembaga independen yang mengawasi lembaga keuangan, baik bank maupun bukan bank, seperti perusahaan sekuritas, anjak piutang, sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan pembiayaan, reksa dana, asuransi, dan dana pensiun serta lembaga lain yang berkegiatan mengumpulkan dana masyarakat.
Salah satu embrio OJK adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang sekarang masih di bawah Kementerian Keuangan. Dengan adanya OJK maka Bapepam-LK akan lepas dari Kementerian Keuangan. Ide pembentukan OJK berasal dari pengalaman Indonesia dalam menghadapi krisis keuangan. Alhasil, setelah munculnya krisis keuangan global dan ditambah dengan isu panas Bank Century maka pembentukan OJK semakin ramai dibicarakan. Bahkan UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia mengamanatkan bahwa sebelum 31 Desember 2010, OJK sudah harus terbentuk. Oleh karena OJK merupakan hal yang baru dan berkembang dalam pasar modal Indonesia maka pembahasan mengenai OJK ini akan dibahas pada bagian selanjutnya yaitu Bab II bagian b mengenai Pengembangan Pasar Modal Indonesia.
Penggabungan Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Burse Efek Surabaya (BES) menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) 
Sebelum tahun 2007 di Indonesia terdapat dua bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). BEJ berawal dengan dibukanya sebuah bursa saham oleh pemerintah Hindia Belanda pada 1912 di Batavia. Setelah sempat tutup beberapa kali karena terjadinya perang, BEJ kembali dibuka pada 1977 di bawah pengawasan Bapepam. Pada 13 Juli 1992, BEJ diprivatisasi dengan dibentuknya PT. Bursa Efek Jakarta. Sedangkan BES sendiri merupakan bursa efek swasta pertama di Indonesia, yang didirikan pada tanggal 16 Juni 1989 berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1989, oleh Menteri Keuangan waktu itu JB Sumarlin. Pendirian BES dimaksudkan untuk mendukung perkembangan ekonomi wilayah Indonesia bagian timur, dengan mengembangkan industri pasar modal di Surabaya dan Jawa Timur.
Pada tahun 2007 BES melakukan merger dengan melebur ke dalam Bursa Efek Jakarta yang selanjutnya berganti nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Penggabungan ini menjadikan Indonesia hanya memilki satu pasar modal. Langkah merger PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan PT Bursa Efek Surabaya (BES) adalah upaya untuk meningkatkan efisiensi pasar modal guna bersaing dengan bursa luar negeri. Hal ini dikarenakan bahwa perkembangan pasar modal di Indonesia pada saat itu dapat dikatakan lamban dan cenderung tertinggal dari kawasan Asia lainnya, baik dari segi jumlah emiten, produk investasi, minimnya investor lokal dan persaingan antar bursa di dalam negeri. Untuk itu dengan langkah merger yang dilakukan BEJ-BES ini untuk meningkatkan efisensi pasar modal nasional yang diharapkan dapat mendorong peningkatan daya tarik dan daya saing industri di tingkat internasional.
Dengan penggabungan Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memudahkan investor sehingga investor tidak harus datang ke beberapa bursa untuk menentukan pilihan investasinya. Hal ini dikarenakan bahwa sebelum penggabungan BEJ-BES, produk-produk acuan pasar modal berada di BEJ sedangkan produk-produk derivatifnya berada di BES. Dari aspek operasional penghematan biaya operasional yang timbul akibat merger, meliputi biaya penyediaan sistem dan sarana perdagangan, biaya penyediaan sistem internal, biaya penyediaan jaringan dan sarana komunikasi, biaya penyediaan band width, serta biaya data center. Selain itu, dari aspek pelaku, penggabungan bursa efek akan menghemat biaya emiten dan investor. Merger ini juga akan mempermudah untuk melakukan pengembangan produk yang akan diluncurkan di pasar. Jika ditinjau dari aspek bisnis, sasaran penggabungan BEJ dan BES adalah bursa hasil merger diharapkan mampu mengembangkan berbagai instrumen bursa, baik yang pada saat itu diperdagangkan maupun yang akan diperdagangkan, yakni meningkatnya jumlah emiten tercatat, maupun berkembangnya instrumen yang sudah mulai diperdagangkan saat itu dan menumbuhkan instrumen-instrumen baru yang dapat diperdagangkan di bursa hasil merger.
Dalam merger tersebut, BEI meningkatkan sistem komputerisasi dengan menggunakan teknologi yang modern dan yang sangat diperlukan, karena industri pasar modal adalah industri yang sangat cepat perubahannya, baik dari segi sistem dan teknologi, organisasi maupun variasi produk yang diperdagangkan. Kondisi tersebut mendorong industri pasar modal untuk selalu berinovasi dalam meningkatkan efisiensinya agar dapat bersaing di tingkat internasional. Tingkat efisiensi industri ini akan meningkatkan daya tarik dan daya saing industri di mata para pelaku pasar, baik lokal maupun internasional.
Komputerisasi merupakan upaya memodernisasi bursa. Dengan komputerisasi, papan perdagangan tunggal terpecah menjadi ratusan atau miliaran data perdagangan yang masuk ke layar monitor yang bisa diakses secara online dalam satu jaringan. Antrian pialang lenyap dari pandangan karena kemungkinan mengakses secara bersamaan ke papan perdagangan. Lantai bursa tidak lagi dipadati oleh para pialang, kecepatan perdagangan atau transaksi berlipat ganda, kecepatan transaksi berdurasi singkat.
Pada tanggal 1 September 2010, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus lantai perdagangan (trading floor). Dewasa ini, perdagangan di BEI sudah beralih ke remote trading yang telah dicanangkan sebagai pengganti dari floor trading. Dulunya sebelum terjadi komputerisasi, eksekusi transaksi bursa masih menggunakan spidol dan papan di lantai perdagangan. Akan tetapi, lantai perdagangan yang selama ini menjadi simbol tersebut dinilai mubazir dan tidak efektif lagi dewasa ini. Hal ini dikarenakan para Anggota Bursa (AB) lebih menikmati transaksi lewat remote trading (perdagangan jarak jauh) daripada berjejal di lantai bursa. Selain itu, penggunaan lantai perdagangan sudah tidak efisien. Pasalnya, transaksi tersebut memakan waktu yang relatif lebih lama dibandingkan remote trading. Hal ini dikarenakan semua transaksi yang lewat floor harus diproses lagi di back office AB (anggota bursa) dulu sehingga prosesnya lama. Dengan adanya remote trading, transaksi bursa dapat diselesaikan hanya dalam beberapa detik saja.
INSTRUMEN PASAR MODAL DAN GO PUBLIK 
Instrumen Pasar Modal
Instrumen atau surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering di-sebut efek. Pengertian efek adalah setiap surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan seperti surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), waran (warran), unit penyertaan kontrak, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap turunan (derivatif) dari efek. Berikut ini adalah penjelasan dari instrumen-instrumen Pasar Modal.
Saham Biasa
Di antara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa (common stock) adalah yang paling dikenal masyarakat. Di antara emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi saham biasa paling menarik bagi pemodal maupun bagi emiten. Secara sederhana, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Adapun hasil yang dapat diperoleh dari investasi saham bisa berasal dari dua sumber, yaitu:
–          Dividen, yaitu bagian laba yang diberikan emiten kepada para pemegang sahamnya.
–          Capital gain, yaitu pendapatan yang timbul dari penjualan saham dengan harga jual diatas harga beli.
Right Issue
Right issue diterjemahkan sebagai bukti right. Alat investasi ini merupakan produk turunan dari saham. Kebijakasanaan right issue merupakan upaya emiten untuk menambah saham yang beredar, guna menambah modal perusahaan. Sebab dengan pengeluaran saham baru itu, berarti pemodal harus mengeluarkan uang untuk membeli right issue. Kemudian modal ini akan masuk ke modal perusahaan. Bagi pemodal, right issue berdampak positif kalau tidak berpengaruh terhadap harga saham. Sebaliknya, berdampak negatif kalau menyebabkan menurunnya harga. Secara umum dampak right issue bisa dirasakan oleh semua pemodal. Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak maka investor tidak terikat harus membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham.
Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (dalam hal ini adalah pemodal) dengan yang diberi pinjaman (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan surat obligasi. Obligasi digolongkan sebagai efek yang memberikan penghasilan tetap karena penerbit (issuer) menjanjikan kepada pemegang obligasi untuk:
–          Membayar bunga periodik tetap
–          Membayar jumlah prinsipal tetap pada atau sebelum jatuh waktu
Bunga obligasi umumnya dibayarkan setiap jumlah waktu yang tetap, misalnya setiap 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Besarnya bunga tergantung dari kupon. Selain itu seperti halnya saham biasa, obligasi juga mengenal penghasilan dari capital gain yang bisa terjadi apabila saat pemegang obligasi melakukan penjualan obligasinya, mendapatkan harga yang lebih tinggi dari harga ketika saat membelinya.
Obligasi Konversi
Obligasi Konversi (convertible bond), sudah dikenal di pasar modal Indonesia. Untuk kalangan emiten swasta, sebenarnya obligasi konversi lebih dulu populer dari pada obligasi. Obligasi konversi sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya memberikan kupon tetap, memiliki jatuh tempo, dan memiliki nilai pari. Hanya saja obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi.
Waran
Waran diterbitkan dengan tujuan agar pemodal tertarik membeli obligasi atau saham yang diterbitkan emiten. Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lain, misalnya obligasi atau saham. Penerbit saham harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Namun setelah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar, baik obligasi, saham maupun waran dapat diperdagangkan secara terpisah.
Penawaran Umum (Go Public)
Penawaran umum adalah kegiatan yang dilakukan emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang diatur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut dengan go public. Emiten adalah pihak (perusahaan) yang melakukan penawaran umum dengan tujuan untuk memperoleh dana melalui pasar modal. Sedangkan masyarakat yang memberikan dana kepada perusahaan dengan membeli saham atau obligasi yang diterbitkan dan dijual oleh perusahaan disebut sebagai pemodal (investor).
Adapun tujuan penggunaan dana dari hasil go public pada umumnya digunakan untuk:
a.      Ekspansi
Dalam kehidupan suatu perusahaan akan diusahakan untuk melakukan perluasan dalam kegiatan operasinya. Perluasan ini dapat berupa peningkatan kapasitas produksi maupun diversifikasi jenis produk. Terkadang perusahaan tidak mungkin untuk memperoleh modal dari para pemegang saham yang berupa modal disetor, sehingga diputuskan untuk memperoleh modal dari luar perusahaan, yang dapat berupa pinjaman dari pihak lain atau dapat berupa penjualan saham baru kepada pihak lain di luar para pemegang saham yang sudah ada.
b.      Memperbaiki struktur permodalan
Modal suatu perusahaan terdiri dari modal sendiri (equity) dan modal pinjaman. Setiap pinjaman tentu saja harus membayar bunga. Terkadang perusahaan mengalami kerugian hanya karena beban pinjaman terutama pinjaman dari mata uang asing di masa-masa nilai rupiah terdepresiasi tajam. Dengan demikian perusahaan akan dibebani pembayaran bunga yang meningkat. Bila hal ini berlangsung dalam jangka waktu lama, perusahaan dapat mengalami kebangkrutan. Salah satu tindakan penyelamatan adalah dengan mengurangi jumlah hutang, yaitu dengan menggantikannya menjadi modal saham, yang berarti perusahaan akan menjual saham baru untuk membayar hutang yang sangat membebani tadi. Tindakan ini dikenal sebagai restrukturisasi modal.
c.       Untuk melakukan pengalihan pemegang saham (divestasi)
Perusahaan yang melakukan go public adalah perusahaan yang secara hukum dan nyata sudah beroperasi/menjalankan usahanya, yang sudah tentu telah ada pemilik dan pemegang sahamnya. Dengan pertimbangan tertentu terkadang pemegang saham tadi ingin melepaskan/mengalihkan saham yang dimiliki ke pihak lain. Hal ini mudah dilakukan jika memang telah ada pula pihak yang bersedia membelinya, akan tetapi jika tidak maka pemilik saham dapat memilih pasar modal sebagai tempat untuk menawarkan sahamnya secara umum (public offering). Pengalihan saham dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru disebut sebagai divestasi (divesment). 
PERANAN PASAR MODAL TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA
Keberadaan pasar modal dalam perekonomian modern sudah tidak dapat terelakkan lagi bagi seluruh negara di dunia ini, tidak terkecuali di Indonesia. Tingginya permintaan akan barang dan jasa akibat dari semakin banyaknya umat manusia di dunia ini membuat perusahaan, baik yang bergerak di bidang jasa dan perdagangan, harus mampu memenuhi semua order yang diinginkan masyarakat dunia secara global. Di Indonesia, negara yang masuk dalam kategori negara berkembang, kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa sangat tinggi. Hal ini dibuktikan dengan makin banyaknya perusahaan-perusahaan baru yang bermunculan di Indonesia, baik domestik maupun asing, karena pangsa pasar yang potensial ada di Indonesia.
Pasar modal dapat menjadi salah satu alternatif jitu dalam pengembangan pembangunan ekonomi di Indonesia. Keberadaannya yang semakin berkembang semakin membuktikan bahwa pasar modal semakin dibutuhkan sebagai bagian dari realisasi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat baik barang maupun jasa. Kebutuhan perusahaan dalam hal modal dapat terealisasikan manakala perusahaan tersebut berkecimpung di pasar modal Indonesia.
Pasar modal memiliki posisi yang sangat penting dan vital dalam perkembangan perekonomian Indonesia. Kemajuan teknologi serta tingginya arus globalisasi membuat pasar modal Indonesia dapat menjadi icon pasar modal Asia Tenggara. Perkembangan pasar modal tersebut tidak akan dapat terealisasikan apabila tidak ada dukungan dari pemerintah dan masyarakat bagi pasar modal Indonesia. Peran pemerintah dapat berupa menciptakan stabilitas politik dan hukum, stabilitas iklim investasi Indonesia, dan sebagai pelindung dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi. Sementara masyarakat dapat berpartisipasi dengan menginvestasikan sahamnya di pasar modal.
Secara umum, ada tiga cara alternatif investasi bagi masyarakat Indonesia dewasa ini. Ketiga alternatif tersebut adalah tabungan, asuransi, dan invetasi pasar modal. Invetasi di pasar modal memiliki risiko yang tinggi (high risk) namun memberikan keuntungan yang tinggi pula (high return). Dengan berinvestasi di pasar modal dalam bentuk saham, kebutuhan perusahaan akan modal (selain obligasi) akan terealisasikan sehingga perusahaan dapat meningkatkan produktivitasnya dan mampu menghasilkan output yang berkualitas. Selain itu, masyarakat dapat mempunyai hak milik perusahaan dalam bentuk persentase saham sehingga hal ini mendorong pemerataan pendapatan masyarakat.
Indikator pembangunan ekonomi sudah dijelaskan seperti penjelasan di halaman sebelumnya, dan dengan demikian kita dapat menelaah alasan mengapa pasar modal dapat menjadi salah satu indikator pembangunan ekonomi. Hal-hal tersebut ialah sebagai berikut:
1.      Peningkatan kualitas produksi
Setiap perusahaan yang berkecimpung di pasar modal tentunya akan memiliki dana tambahan saat investor menanamkan sahamnya dalam perusahaan tersebut. Perusahaan, baik dalam menghasilkan barang maupun jasa, akan mampu meningkatkan kualitasoutput atau produksinya sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya. Salah satu contohnya ialah PT. Telekomunikasi Indonesia,Tbk yang baru-baru ini masuk dalam kategori 50 perusahaan yang memberikan kontribusi terbaik di Asia berkenaan dengan hasil produksi yang memuaskan. Bangsa Indonesia tentunya bangga akan pencapaian ini. Masih banyak lagi perusahaan-perusahaan terbuka lainnya yang mampu membukukan high profit sehingga berimbas pada kemajuan perekonomian Indonesia.
2.      Kenaikan persentase jumlah GNP lebih besar daripada persentase kenaikan jumlah penduduk.
Penduduk Indonesia yang kurang lebih berjumlah 250 juta jiwa semakin mengukuhkan pentingnya keberadaan pasar modal di Indonesia. Jumlah emiten yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta baru berjumlah 461 perusahaan. Jumlah ini besar kemungkinan akan semakin bertambah mengingat semakin dibutuhkannya investasi bagi perusahaan. Outputyang dihasilkan perusahaan menjadi tolok ukur perhitungan GNP Indonesia. Tingginya GNP menjadi indikator bahwa pendapatan nasional suatu negara juga tinggi. Untuk mencapai totalitas yang tinggi atas pendapatan nasional, perusahaan perlu untuk go public dan hal ini akan dicapai apabila pemerintah mampu merangsang pengusaha untuk mau terdaftar di bursa. Pasar modal menjadi jawaban apabila pemerintah hendak mencapai kenaikan persentase GNP yang lebih besar daripada kenaikan jumlah penduduk. Jumlah emiten harus semakin bertambah sehingga investor semakin memiliki banyak pilihan untuk berinvestasi dan dapat mendiversivikasikan portofolio sahamnya. Hal tersebut sudah dibuktikan di negara maju seperti Amerika Serikat yang kemajuan perekonomiannya ditunjang oleh pasar modal. Dan hasilnya dapat dilihat, penduduknya sejahtera, rendahnya angka kemiskinan, dan majunya sektor-sektor lainnya seperti pendidikan dan kesehatan karena pemerintahnya mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif.
3.      Peningkatan GNP dari tahun ke tahun disertai perubahan struktur ekonomi tradisional menjadi modern, serta ditandai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Struktur ekonomi Indonesia jelas sudah beranjak menjadi modern. Hal ini dibuktikan dengan adanya uang sebagai alat tukar, munculnya perbankan, dan tentunya keberadaan pasar modal. Harus diakui bahwa pasar modal Indonesia masih kalah dengan pasar modal di Singapura dan Jepang. Namun hal tersebut tetap bukan menjadi alasan untuk menghalangi posisi pasar modal sebagai salah satu institusi kemajuan pembangunan perekonomian Indonesia. Keberadaan pasar modal di Indonesia, yang mekanisme pencatatan dan perdagangannya sudah computerize,dapat berhasil seiring dengan perkembangan teknologi. Perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sedang dalam proses untuk menapaki peningkatan GNP dari tahun ke tahun serta ditandai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, lagi-lagi peran pemerintah sangat diperlukan dalam mengelola pasar modal Indonesia, dalam hal ini Menteri Keuangan dan Bapepam, sehingga iklim investasi semakin mudah dilakukan dan aman dalam pelaksanaannya. Kemudahan investasi ini dapat dilakukan dengan menciptakan instrumen baru dalam investasi dan regulasi peraturan di reksadana. Sementara situasi keamanan dalam hal ini tidak hanya keamanan yang bersifat emosi dan fisik, tapi juga situasi keamanan keuangan seperti laju inflasi yang terkendali dan stabilitas nilai tukar rupiah.
4.      Kenaikan GNP disertai peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pendapatan, dan pertumbuhan penduduk.
Pemerintah manapun di dunia ini pasti menginginkan masyarakatnya sejahtera. Beberapa indikatornya antara lain rendahnya kemiskinan, tingginya konsumsi, serta pemerataan pendapatan. Pasar modal hadir sebagai sebagai salah satu alternatif peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pendapatan, dan pertumbuhan penduduk. Seperti yang telah diungkapkan pada pembahasan sebelumnya, perusahaan yang berkecimpung di pasar modal (dalam hal ini BEI) akan memberikan kontribusi besar bagi peningkatan GNP dalam hal totalitas produksinya. Hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena kebutuhan konsumsi mereka terpenuhi. Contohnya layanan perbankan yang memadai, jaringan telekomunikasi yang lancar, dan banyak contoh lainnya. Selain itu, apabila masyarakat dapat berinvestasi di pasar modal, maka keuntungan dari penjualan saham pada saat bullish market dan pembagian dividen akan menciptakan pemerataan pendapatan masyarakat. Dalam hal ini, pemerataan pendapatan bukan dihitung dari pendapatan individual karena hal itu sulit untuk terjadi. Tapi pemerataan pendapatan ini didapat dari rasio antara GNP dan jumlah penduduk. Pada dasarnya, investasi di pasar modal membutuhkan modal yang sangat besar. Selain itu, untuk berinvestasi hendaknya jangan menggunakan uang yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Robbert Ang dalam bukunya tentang pasar modal mengatakan,“If you still need the money to finance your kid’s study, don’t invest in capital market”. Namun masih ada salah satu instrumen pasar modal yang dapat digunakan masyarakat apabila dana yang dimilikinya tidak begitu besar, yaitu reksadana. Umumnya, reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
STRATEGI REVITALISASI DAN REPOSISI PASAR MODAL INDONESIA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA.
Setelah mengerti bahwa pasar modal merupakan salah satu indikator penting dalam pembangunan ekonomi, marilah kita beranjak untuk menganalisis apa saja langkah yang perlu dilakukan, khususnya oleh pemerintah, sebagai strategi untuk merevitalisasi dan mereposisi pasar modal Indonesia dalam pembangunan ekonomi. Langkah strategis sangat diperlukan agar pasar modal Indonesia tidak hanya mampu menjadi icon pasar modal modern di Asia Tenggara, namun juga dapat memberikan dampak positif bagi kelangsungan hidup perekonomian negara Indonesia yang tercinta ini.
1.      Meningkatkan pemahaman terhadap pasar modal
Pasar modal tidak akan berkembang apabila industri efeknya tidak menguntungkan. Pengusaha atau investor hanya akan menanamkan modalnya dalam jumlah besar untuk menciptakan industri efek domestik apabila hasil investasi yang diharapkan dari perusahaan efek cukup kompetitif dibandingkan alternatif investasi lainnya. Industri efek akan mempunyai prospek yang baik apabila industri tersebut mampu menyediakan produk dan layanan yang berkualitas dengan biaya investasi dan biaya operasi yang relatif murah.
Untuk menjangkau pasar yang lebih luas, perusahaan efek perlu membuka agen penjualan di seluruh tanah air. Hingga saat ini, perusahaan sekuritas dalam bentuk reksadana sudah menyebar di beberapa kota besar. Yang menjadi masalah adalah sosialisasi yang kurang gencar tentang pasar modal dan reksadana kepada masyarakat. Jangan sampai kasus Trimegah Sekuritas terulang kembali, dimana saat itu para investor melakukan redemption besar-besaran sehingga nilai aktiva bersih turun drastis. Dunia pendidikan dapat menjadikan pasar modal sebagai mata pelajaran tersendiri di tingkat SMA, bukan bagian dari mata pelajaran ekonomi, untuk mengembangkan wawasan pasar modal di kalangan remaja.
2.      Menciptakan iklim investasi yang kondusif
Untuk melindungi investor dalam berinvestasi, baik asing maupun domestik, pemerintah perlu menciptakan iklim investasi yang kondusif. Indeks harga saham gabungan yang fluktuatif sangat terpengaruh oleh berbagai pengaruh, baik politik, hukum, dan keamanan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera melakukan tindakan proaktif dalam menstabilkan situasi politik dan tentunya sambil menjaga kestabilan aspek lainnya. Pembangunan infrastruktur, pemberantasan korupsi, dan regulasi undang-undang yang memudahkan investasi akan sangat membantu dalam menciptakan iklim pasar modal yang memadai.
Pembenahan teknis lainnya, seperti prinsip kelangsungan hidup ekonomis industri efek, penekanan biaya transaksi serendah mungkin, prinsip keterbukaan, dan mempertahankan pasar yang wajar dan teratur dapat juga ditempuh pemerintah agar investasi semakin mudah dan sehat. Kemudahan investasi adalah jalan untuk pemerataan pendapatan masyarakat serta merangsang investor domestik dan asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Iklim investasi yang kondusif sangat penting jika masyarakat Indonesia dituntut peranannya dalam dunia pasar modal. Dengan memiliki saham suatu perusahaan, maka akan timbul prestise tersendiri dalam diri seseorang dan akan membangkitkan cinta atas produk-produk perusahaan, khususnya perusahaan domestik yang semakin berkembang. Jika perusahaan domestik berkembang, seperti PT. Telekomunikasi Indonesia,Tbk, maka hal tersebut akan meningkatkan GNP negara dan pasar modal akan semakin vital posisinya sebagai salah satu indikator pembangunan perekonomian Indonesia.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGEMBANGAN PASAR MODAL INDONESIA
Latar belakang dari aspek pasar modal, industri pasar modal telah menjadi salah satu barometer penting perekonomian suatu negara. Melalui industri ini lahir public listed companies yakni perusahaan-perusahaan yang diizinkan untuk menawarkan saham mereka kepada publik setelah proses penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) atau “going public”. Dengan sistem ini, para pemodal atau investor kecil dapat turut memiliki saham pada sebuah perusahaan terbuka.
Tujuan dari penerpan GCG yang paling utama adalah menaikkan nilai dari perusahaan tersebut, maksudnya adalah apabila suatu perusahaan menerpakan GCG maka tentunya nilai dari perusahaan itu akan naik dalam kaitannya dengan perusahaan terbuka tentunya akan banyak investor yang akan membeli saham perusahaan tersebut.
Manfaat dari penerapan GCG bagi kepentingan pemerintah dan keadaan ekonomi secara luas adalah
  1. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik dan meningkatkan efisiensi operasional perusahaan (menjaga going concern perusahaan).
  2. Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan rigrid (karena factor kepercayaan) yang pada akhirnya meningkatkan corporate value.
  3. Mengembalikan kepercayaan investor publik untuk menanamkan modalnya.
  4. Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholders value dan deviden, khusus bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari hasil privatisasi.
  5. Meningkatkan produktivitas perusahaan serta dapat mengukur target kinerja perusahaan.
  6. Mengurangi distorsi (management risk).
Dengan adanya penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang baik dalam pasar modal, diharapkan emiten-emiten yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat mampu bersaing dengan emiten-emiten yang ada di negara-negara lain. Selain itu, kepentingan stakeholders, khususnya para pemegang saham minoritas akan terjaga. Bagi masyarakat Indonesia, penerapan Good Corporate Governance (GCG) akan menambah kesejahteraan masyarakat dengan adanya prinsip tanggung jawab sosial emiten-emiten terhadap masyarakat dan lingkungan. Pada akhirnya, praktek pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) yang baik di pasar modal akan memberikan dampak positif bagi semua lapisan, yakni perkembangan ekonomi yang akan membuka banyak lapangan kerja dan meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia serta peningkatan daya tarik investasi, dengan makin banyaknya investor dalam negeri maupun luar negeri yang akan bersedia menanamkan modalnya di pasar modal Indonesia.
KESIMPULAN
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu Negara. Perkembangan pasar modal Indonesia dilihat dari beberapa indikator menunjukkan pekembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Bagi perusahaan, pasar modal juga memberikan keuntungan besar, yaitu untuk mengembangkan usahanya dengan menggunakan dana dari hasil penjualan saham di pasar ini tanpa harus hutang ke Bank yang bunganya cukup besar, dengan syarat yang rumit. Pasar ini juga sebagai Leading Indicator perekonomian suatu negara, jika kondisinya baik atau berkembang, maka ekonomi suatu negara tersebut juga akan baik.
Kesadaran akan pentingnya peran pasar modal ini bagi perekenomian nasional sebaiknya menjadi tugas kita bersama untuk serta merta memberikan sosialisasi, maupun edukasi untuk menambah wawasan masyarakat luas tentang pasar modal. Bagi lembaga-lembaga penunjang pasar modal, perlu meningkatkan kontribusinya terhadap kemajuan pasa modal sesuai dengan fungsinya masing-masing.