Selasa, 30 Juni 2015

Anggaran Minim, Moratorium Status PTS Jadi PTN Diperpanjang



Anggaran Minim, Moratorium Status PTS Jadi PTN Diperpanjang
Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir memberikan presentasi dalam acara Education Outlook 2016 di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2015. Acara tersebut diselenggarakan oleh Tempo Media Group dan Universitas Katolik Atma Jaya. [TEMPO/Subekti; SB2015052701] (Komunika Online



TEMPO.COJakarta - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan Presiden Joko Widodo meminta perpanjangan moratorium pengubahan status perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri. Menurut Nasir, alasan Jokowi memperpanjang penundaan disebabkan oleh minimnya anggaran.

"Moratorium dilakukan karena rupanya banyak sekali permasalahan yang dihadapi setelah perguruan tinggi swasta berubah menjadi negeri," kata Nasir, di Istana Negara, Senin, 29 Juni 2015. "Pertama, masalah status kepegawaian dan dosen, lalu masalah aset, dan terakhir anggaran."

Nasir mengatakan saat ini ada sekitar 27 perguruan tinggi swasta yang diusulkan menjadi perguruan tinggi negeri. Sebelumnya, pemerintah sudah menasionalisasi 36 PTS. Menurut dia, dalam rapat terbatas tadi Jokowi meminta solusi bagaimana kualitas PTS sejajar dengan perguruan tinggi negeri.

"Agar nantinya kasus ijazah palsu yang dikeluarkan oleh universitas swasta tidak terjadi lagi," ujarnya. "Presiden mencari alternatif agar setelah moratorium kualitas PTS setara dengan PTN. Juga pemerataan kampus di tempat terpencil."

Jokowi, kata Nasir, meminta nasionalisasi PTS dilakukan setelah keadaan ekonomi Indonesia membaik. "Karena kendalanya ketika sudah dijadikan PTN, pemerintah daerah yang kewalahan dalam menganggarkan. Ini yang menjadi masalah."


Tidak ada komentar:

Posting Komentar